masukkan script iklan disini
Helvetia (MTI) Tugas berat di depan mata menanti Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, Aleksander Sinulingga, yang baru beberapa hari di lantik oleh orang Walikota Medan Boby Nst.
Disinilah akan diujinya kinerja beliau karena sebelum menjabat sebagai kadis Perkimtaru, bangunan² liar banyak sekali bermunculan di Kota Medan.
Salah satunya yang saat ini sedang dalam pengerjaan terdapat di Jalan Kap. Muslim, Kelurahan Dwi Kora Kec. Medan Helvetia, yang di duga kuat tidak memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jelas ini adalah sebuah pelanggaran terkait dengan Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beredar kabar di masyarakat bahwa pemilik bangunan mempunyai hubungan yang erat dengan salah seorang anggota Partai Politik yang saat ini juga duduk di DPRD Kota Medan.
Warga berharap agar Kadis Perkimtaru yang baru ini jangan pilih² kasih dalam mengambil sikap. Karena ini berkaitan dengan PAD kota Medan yang kita cintai ini, ujar warga yang enggan disebutkan namanya.(Sufri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar