masukkan script iklan disini
www.Mediatipikorindonesia.info
Medan-Sepertinya pemilik mie gacuan sangat hebat dan kenal hukum sampai saat ini izin bangunan maupun PBG nya yg berada di kelurahan Dwi kora kecamatan Medan Helvetia.di duga APH lemah dalam bertindak Sabtu 30/3/2024 pada hal sudah diatur melalui Perwal kota Medan no 42 thn 2021 tentang perubahan atas atas Perwal Medan no: 16t THN 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda kota Medan tentang retribusi bangunan Gedung yg tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat di kenakan sanksi administrasi, sehingga pidana penjara.
Apalagi untuk memiliki PBG dalam proses kontruksi bangunan gedung telah di atur dan di tetap kan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat ( 1) UU bangunan gedung.
Banyak nya pembagunan mie gacuan di kota Medan di duga tdk memiliki izin PBG tetapi dinas perkim kota Medan diam saja seperti tdk bernyali tdi berani membongkar mie gacuan yg tdk memliki izin PBG saat media kompirmasi kepada mandor mie gacuan bernama Iyan belum ada jawaban ( bungkam)
( SF )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar