• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Kades Herianto Kebal Hukum, Pernah Curi Jati PTPN II dan Buron ke Riau, Berkali-kali Dilapor Belum Ditangkap

    Admin Tipikor
    Sabtu, 09 Maret 2024, 08:01 WIB Last Updated 2024-03-09T16:04:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Sabtu, 09 Maret 2024 21.09 WIB
    Media Tipikor Indonesia HAMPARAN PERAK  miris..... Dewi Fortuna masih berpihak kepada Kades Tandem Hilir I Herianto  Nyaris meringkuk di penjara dan sempat buron ke kepulauan Riau, berkali-kali dilapor belum juga ditangkap, Minggu (10/3/2024). 

    Diketahui meski berulangkali dilaporkan ke Polisi terkait berbagai dugaan kasus pidana diantaranya adalah perusakan lahan milik Yusliana warga Jalan Pasar I, Dusun VIII, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak.

    Laporan Yusliana dengan Nomor LP/B/596/XI/2023SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 29 November 2023.

    Diketahui catatan buruk petinggi Desa Tandem Hilir I tersebut diawali sewaktu pembangunan Pajak Simpang Jais Dusun 8, Desa Tandem Hilir 1. Pembangunan pajak dibangun Kades yang terakhir diketahui diatas tanah PTPN II.

    Kasus pembangunan pajak Simpang Jais lantas bergulir sampai ke pihak Kepolisian dan Kades Her melarikan diri diduga sampai ke Pekan Baru, Riau.


    Polda Sumut Turun, Klaim Ahli Waris Wongso di Kaplingan Perak Indah Salah Objek
    Dan ulah nyeleneh Kades Her berulang pada bulan Juli tahun 2018. Kades Her kembali dilaporkan Manejer Kebun Tandem melalui Satpam PTPN II ke Polsek Binjai atas kasus pencurian dengan STPL /III/VII/ 2018/ Binjai.

    Kasus pencurian kayu jati milik PTPN II itu melambung hingga ke PN Lubuk Pakam Deli Serdang.

    Namun kembali Kades Her dapat lolos dari jeratan hukum dengan hanya mendapatkan pidana denda sebesar Rp 150 ribu di dalam ruang sidang PN Lubuk Pakam.

    Salah seorang tokoh masyarakat Tandem Hilir I Muhandis Nasir (62) menyesalkan sikap pihak Kepolisian yang diduga sengaja memeti-eskan berbagai laporan pidana yang dilakukan Kades Tandam Hilir I Herianto. Misalnya, seperti laporan Yusliana dengan Nomor LP/B/596/XI/2023SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 29 November 2023 yang hingga kini masih jalan ditempat.

    “Terkait kasus perusakan pohon sawit yang dilaporkan Yusliana namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya dan Kades Herianto belum juga dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

    Dijelaskan Muhandis, pasca dilaporkan, ke Polres Binjai memang sudah memberikan surat panggilan kepada Kades Her terkait dugaan kasus perusakan lahan pohon sawit dengan aktivitas penambangan galian C ilegal jenis tanah timbun dari pengerukan parit dan jalan dengan menggunakan alat berat jenis escavator di Desa Tandam Hilir I. Namun hingga kini belum diketahui akhir tindak lanjutnya.

    “Tentunya kami sebagai warga sangat menyesalkan tindakan oknum Kades Tandam Hilir I yang sudah melakukan perusakan lahan. Untuk itu kami minta agar Polres Binjai Polda Sumut menindak tegas oknum Kades yang sepertinya sudah bertindak di luar tupoksinya sebagai seorang Kades,” ujarnya, (SUFRI/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini