• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Sultoni Hasibuan S.H & Tim Kuasa Hukum Hasan Gunawan Meminta Kekanwil BPN Sumut Askani, Agar Mengevaluasi Kinerja BPN Kota Medan Terkait Surat Nomor IP.02.02./5419-12.71, 200/Xll/2021

    Admin Tipikor
    Minggu, 31 Maret 2024, 21:50 WIB Last Updated 2024-04-19T16:38:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    gawat ..... Mafia tanah bergentayang 
    Keseriusan menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR - BPN) Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) dalam membasmi para cukong² mafia pertanahan sangat kita apreasi, di program kerja seratus hari kedepannya AHY juga berjanji akan
    mempermudah dan mempercepat pengurusan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat. Demikian yang disampaikan   AHY pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kementerian ATR/BPN 2024 pada bulan Maret 2024 yang lalu.
    Etikad dan niat baik yang beliau canangkan sepertinya belum bisa terealisasikan oleh Kakanwil BPN Pemprov Sumut dan dan Khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, karena dinilai sangat lambat dan bertele-tele baik dalam hal pemetaan lahan, maupun pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang di ajukan warga Kota Medan Sumatera Utara.
    Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 48 Tahun 2020 pasal 2, bahwa Badan Pertanahan Nasional, (BPN) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai bentuk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sudah di tetapkan, dan wajib di patuhi dan di jalan kan sesuai tupoksinya. Kamis,(28/03/2024). 
    Namun kali ini berbeda dari biasanya, dimana masyarakat justru terkesan dipersulit baik dalam pemetaan, penetapan status, serta pengurusan SHM di Kantor Pertanahan Kota Medan. Dalam persyaratan atau dokumen yang di minta pihak BPN Kota Medan yang mana telah dilengkapi oleh Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, S.H Selaku kuasa hukum dari Hasan Gunawan si pemilik tanah.

    Hal tersebut terkonfirmasi saat Ahmad Sultoni Hsb mengundang rekan² dari berbagai media yang ada di Kota Medan dalam rangka mengadakan konferensi pers di kantor nya yang berada di Jl. Tangguk Sentosa XlX, Blok 3 Kelurahan Besar, Kec. Medan Labuhan. Kota Medan.

    Kuasa hukum dari Hasan Gunawan ini membenarkan jika dirinya dan rekan²nya telah melayangkan surat ke BPN Kota Medan.

    " Klien Kami ada mengajukan permohonan penerbitan SHM kepada kantor Pertanahan Kota Medan dengan nomor berkas 64837/2021 tertanggal 3 Agustus  2021 melalui atas nama Harianti Lusiana Simbolon. Dan saya melayangkan surat pada tanggal 2 Mei 2023. Mohon klarifikasi penjelasan dan informasi  surat nomor IP.02.02./5419-12.71, 200/Xll/2021, yang di keluarkan kantor BPN Medan, beber Sultoni Hasibuan Sh ".

    Dan perlu saya tegas kan terkait soal ini kita meminta agar Kapolda Sumut segera memeriksa pihak BPN yang ikut terkait dalam hal mempersulit masayarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berikut point² yang disampaikan :
    1. Menyatakan secara tegas dan menolak surat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota medan yang belum dapat memproses permohonan SHM klien kami
    2. Meminta kepada Kakan Pertanahan Kota Medan dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang akurat, profesional, jujur, transparan dan tidak sewenang-wenang 
    3. Meminta kepada kakan wilayah pertanahan sumut agar memeriksa kakantah Kota Medan karena lebih memprioritaskan indikasi dari pada yang jelas asal usul tanah nya. Sesuai legalitas yang ada.
    4. Kami berharap Kakan Wilayah Pertanahan Sumut bersikap tegas apabila bawahannya terbukti bilamana ada melakukan kesalahan dan bukan melindunginya.
    5. Kami selaku kuasa hukum Hasan Gunawan berharap kepada instansi lain seperti Poldasu maupun kejatisu apabila ada sesuatu dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan lainnya seperti pengkaburan hak warga atas tanahnya yang tertera dalam surat BPN Medan tersebut agar kiranya dapat dilakukan investigasi terhadap surat tersebut. Pungkas Sultoni Hasibuan SH.
        6. Kapoldasu diminta     
            periksa BPN Kota     
            Medan Medan terkait 
            surat yang                     
            dikeluarkan dengan 
            nomor IP.02.P2./5419-
            12.71, 200/Xll/2021
    Yang mana isi dari surat tersebut diduga merupakan tindakan pengkaburan hak atas tanah atau dugaan ke-tidak profesionalan pihak BPN dalam mengambil keputusan tanpa melihat  kebenarannya. 

    Di tempat lain pihak BPN Kota Medan terkesan buang bola dan berbelit-belit saat di konfirmasi tim media di kantor BPN Kota Medan di Jl. STM, Kel.Sitirejo ll, Kec. Medan Amplas.  Ketika awak media menanyakan Anhar Abidin Nadjpa, kasi survei dan pemetaan ke pihak  informasi sekaligus menunjukkan surat yang di bawa. bagian informasi langsung menghubungi yang bersangkutan namun pihak informasi mengatakan bahwa bapak Anhar Abidin sedang tidak di tempat" Jelas nya Lidya. 

    Tunggu nanti saya jumpakan dengan Siska, ucap sdri Lidya bagian informasi.

    Setelah tim media lama menunggu namun bukan Siska yang menghampiri di ruang tunggu justru Wahyu yang datang.  Saat di tanyakan poin ke 2 dari surat yang telah dibalas dari kantor BPN  bahwa terindikasi Hak milik. Itu milik siapa?  Wahyu tidak dapat menjelaskan. Dan mengalihkan ke rekan nya yang lain dan awak media di suruh menunggu lagi. 

    Setelah menunggu sekitar 30 menitan, tim media di jumpai oleh sdr Johan simanjuntak, saat konfirmasi berlangsung, petugas salah seorang petugas Satpam di dampingi Johan Simanjuntak melarang tim media untuk merekam lantaran takut untuk di publikasikan, namun tim media mengatakan sesuai tugas jurnalistik wajib memiliki dokumentasi sebagai pertanggungjawaban atas tayangnya di media. 

    "Terkait yang terindikasi hak milik itu nomor HM 6 dan HM 8  Kelurahan Belawan / Bahari" Ucap Johan. 

    Saat di tanyakan kembali oleh media, HM6 dan HM 8 itu atas nama siapa, dan nomor surat nya berapa ? "belum tau informasi detail nya" Jawab johan lagi  tanpa menujukan surat apapun di hadapan tim media.

    Ini berkas sudah lama, dan berkas sudah di tutup lama. Dan sudah kami stop dan untuk mencari berkas nya kembali  bukanlah urusan yang gampang, kami sudah lupa lah pengukuran itu. Jawab Johan lagi.

    Berlanjut, tim media menanyakan, Apakah Bapak tau soal tanah tersebut ? 
    "Saat saya di panggil mengenai hal ini. Oh saya sedikit tau kata johan". terkesan seperti menyembunyikan sesuatu.

    "Namun saya sudah lupalah gambar nya gimana, ukuran nya berapa, bisa saja beda ukuran lagi dulu dan sekarang kan. Ini di ukur 3 tahun yang lalu jadi tidak mungkin kan kita pertanggungjawabkan ukuran yang lalu dan sekarang. Kami harus ukur ulang lagi dong. Sekarang prodak nya keluar sekarang. Bisa saja dulu aman 2021 dan sekarang udah ada penggarap. Ucap Johan

    Miris memang melihat kinerja para pagawai BPN Medan, terlalu berbelit² seaakan² banyak hal yang disembunyikan,

    Tim kuasa hukum berharap agar Kepala Kantor Wilayah BPN Pemprov Sumut dapat mengevaluasi kinerja  bawahanya. Dan dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan memgirimkan surat elekteonik ke Kementrian ATR-BPN terkait masalah ini*

    ( SF)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini