Medan - Media Tipikor Indonesia/M-Tipikor TV.
Terkait Pemberitaan yang terbit pada tanggal 07 Maret 2024 dengan Judul berita ”APH (POLDASU KEJATISU)” Diminta Periksa Kadis PMD Labura & Panitia Pelaksana BIMTEK, yang dimuat dalam laman berita Media Tipikor Indonesia .biz.id, bahwasanya Kantor Hukum AFKAR & CO, yang berkedudukan di Medan Jalan karya Wisata Komplek Johor Indah Permai I Blok D No.5 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan selaku Kuasa Hukum/Advokad dari PT. IKON MITRA SINERGI UTAMA yang diwakili oleh Maulid Purnama Selaku Direktur Utama memberikan tanggapan yang dituangkan dalam hak jawabnya sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami (i.c PT.IKON MITRA SNERGI UTAMA) merupakan sebuah perseroan terbatas yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia yang berlaku, Klien kami merupakan perseroan terbatas yang profesional dan mandiri berdiri sejak tahun 2012, yang notabene sudah berjalan 12 (dua belas) tahun lamanya yang berkedudukan di Jakarta Pusat. Dan saat ini telah membuka beberapa cabang di beberapa wilayah Republik Indonesia sala satunya cabang Medan. Klien kami bergerak dibeberapa bidang pekerjaan. Salah satunya bidang jasa penyelenggaraan kegiatan Pelatihan dan/atau Bibingan teknis tertentu.
2. Bahwa penyelenggaraan kegiatan “ BIMTEK Prioritas Penggunaan Dana Desa” yang diselenggarakan oleh klien kami merupakan swadaya /mandiri yang bertujuan membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia khususnya perngkat desa untuk memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintahan Pusat dalam menggunakan anggaran dana desa tahun 2024.
3. Bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan dana Desa tahun 2023.
4. Bahwa dalam kegiatan tersebut peserta diberi materi tentang tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
5. Bahwa klien kami selaku penyelenggara menghadirkan pemateri-pemateri yang sangat berkopeten di bidangnya,dengan menghadirkan pemateri dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Republik Indonesia. Agar pihak aparatur desa dapat memahami dengan baik dalam rangka penyususnaan program-program dan pengggunan serta pelaporan pertanggung jawaban dalam menggunakan anggaran desa sehingga aparatur desa tersebut terhindar dari praktik- paktik korupsi.
6. Bahwa keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya sebagai fasilitator komunikasi dan informasi sebagai lembaga yang berwenang dan menaungi Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga tidak ada keterlibatan yang lebih jauh daripada itu dalam kegiatan BIMTEK tersebut.
7. Bahwa sebagaimana disebutkan diatas kegiatan BIMTEK ini merupakan kegiatan swadaya, maka tidak ada kewajiban dan tidak ada tekanan dari pihak manapun bagi aparatur desa untuk mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut . bagi aparatur desa yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dipersilahkan bagi yang tidak mengikuti juga tidak ada permasalahan. selain dari pada itu, dikarenakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan swadaya yang diselenggarakan klien kami, maka terkait biaya pendaftaran sebagaimana diberitakan tentulah dipergunakan untuk memenuhi segala kebutuhan penyelenggaraan kegiatan tersebut baik transportasi, akomodasi dan konsumsi serta kebutuhan lainnya agar kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan lancar.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar