• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Kota Medan Tempatnya Bangunan Liar Tanpa PBG, Dinas PKPCKTR Kota Medan Di Duga Tutup mata

    Admin Tipikor
    Sabtu, 06 April 2024, 21:42 WIB Last Updated 2024-04-08T09:14:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kota Medan Tempatnya Bangunan Liar Tanpa PBG, Dinas PKPCKTR Kota Medan Di Duga Tutup mata 

    Medan, media Tipikor Indonesia-

    Makin Parah kota Medan, bangunan Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diantaranya di Jalan: kapten Muslim Kel, dwikora Kec,Medan Helvetia Bangunan mie gacuan .bangunan di jalan kapten Muslim Kel,Dwi kora  ,Kec Medan Helvetia terpantau media, Minggu (7/ 4/2024) Siang.

    Bangunan tersebut dibangun di Jalan kapten Muslim kelurahan dwikora kec. Medan Helvetia  tahap pengerjaan berdiri kokoh Tegak tanpa tersentuh Aparat terkait,Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) Kota Medan.

    Lalu, media menjumpai salah satu Iyan  mandor bangunan mie gacuan  di sebutkan nama nya  Romi dia bagian legalnya mengatakan, nanti di hubungi nya tentang. Izin PBG nya 





    Lebih anehnya lagi,aparatur Negara baik Satpol PP maupun Dinas PKPKCTR tidak bersungguh sungguh menjalankan Tupoksi nya dengan benar terhadap Bangunan yang jelas-jelas sudah Merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan di perkirakan ratusan Milyar pertahun nya Pendapatan Asli Daerah masuk Kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan Fungsinya dengan benar.




    Pada hal Kadis PKPCKTR mengatakan sebelum nya,setiap bangunan tanpa IMB/PBG jika kami tahu saya pastikan ditindak lanjuti sesuai peraturan melalui Washapp nya.ternyata semakin banyak bangunan Liar dimana-mana Tanpa Plank PBG.

    Sanksi bagi Pemilik Bangunan,selain di kenakan Pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) hukuman pembongkaran di kenakan Sanksi pasal 36 ayat (1) di pidana penjara paling singkat penjara 1(satu) tahun paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000(satu milyar rupiah)paling banyak 3.000.000.000(tiga Milyar rupiah).





    Tidak ada alasan bagi Pemko Medan atau DLH membiarkan pihak-pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar,jangan karena adanya intervensi atau pembekingan,maka kebijakan pembangunan Kota medan merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD)Kususnya Pemko Medan.
    ( SF )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini