masukkan script iklan disini
Jenis-jenis Disabilitas
Tentang apa itu disabilitas dan jenis-jenis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berikut ini jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya, menurut Pasal 4 UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut:
1.Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
2.Disabilitas Intelektual
Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
3.Disabilitas Mental
Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. seperti berikut ini:
- Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.
4.Disabilitas Sensorik
Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
5.Disabilitas Ganda
Disabilitas ganda atau multi adalah disabilitas yang dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu wicara dan disabilitas netra-tuli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar