• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Jenis Jenis Disabilitas

    Admin Tipikor
    Sabtu, 25 Mei 2024, 21:18 WIB Last Updated 2024-05-26T04:19:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jenis-jenis Disabilitas

    Tentang apa itu disabilitas dan jenis-jenis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


    Berikut ini jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya, menurut Pasal 4 UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut:

    1.Disabilitas Fisik
    Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

    2.Disabilitas Intelektual
    Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.

    3.Disabilitas Mental
    Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. seperti berikut ini:
    - Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
    - Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.

    4.Disabilitas Sensorik
    Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

    5.Disabilitas Ganda
    Disabilitas ganda atau multi adalah disabilitas yang dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu wicara dan disabilitas netra-tuli.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini