• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024

    Admin Tipikor
    Minggu, 26 Mei 2024, 09:06 WIB Last Updated 2024-05-27T05:41:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan-Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05).

    Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan 1 Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Beliau juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.


    Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.(Salmi )


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini