• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Ratusan nelayan kecil mempersoalkan wilayah zona penangkapan ikan bagi kapal ikan di atas 30 GT masih beroperasi di wilayah zona 1

    Admin Tipikor
    Minggu, 26 Mei 2024, 19:14 WIB Last Updated 2024-05-27T03:35:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BELAWAN, MTI – Ketua HNSI  Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama ratusan nelayan kecil mempersoalkan wilayah zona penangkapan ikan bagi kapal ikan di atas 30 GT masih beroperasi di wilayah zona 1, Minggu (26/5/2024).

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Kota Medan Sumatera Utara, Rahman Gafiqi SH pertanyakan kinerja APH aparat penegak hukum khusus diperairan.

    Berdasarkan hasil investigasi dari ratusan nelayan kecil menolak kapal ikan 30 GT ke atas beroperasi di zona 1 dari bibir pantai.

    Konflik nelayan kecil masih terjadi dengan kapal ikan 30 GT keatas. Dimana beroperasi diperairan wilayah zona 1 antara 2 mil dari bibir pantai.

    Hasil investasi HNSI disampaikan sebagai alat penerang bola lampu yang digunakan kapal tersebut digunakan lebih dari 2000 watt bahkan ratusan ribu watt. Ujar Rahman


    Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama pengurus kunjungi basis nelayan kecil jaring kembung di Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara menjadi perhatian atas konflik yang  terjadi baru baru ini.

    Selain itu, nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran  bagi kapal ikan 30 GT ke atas yang melakukan penangkapan ikan di zona 1 membuat nelayan kecil menahan ASlNKAPIN Nahkoda kapal supaya dilakukan proses hukum yang berlaku.

    Kedepannya, Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah Undang Undang.

    Dampak kapal ikan 30 GT keatas melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 1. Mengakibatkan nelayan kecil khususnya nelayan jaring kembung menjadi terusik. Ucap Rahman


    Rahman Gafiqi, menjelaskan dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 mengatur bahwa kapal diatas 30 GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 disebut 12 mil ke atas.


    Ketua HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan  ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah UU kepada PSDKP atau Dit. Polairud Poldasu.

    “Pengawasan wilayah 12 MIL ke bawah itu dilakukan oleh PSDKP/Dit.Polairud Poldasu seharusnya diperketat dalam pengawasan”.

    Penyidik yang diberikan amanah undang undang segera melakukan proses hukum kepada pemilik ANKAPIN atas pelanggaran yang dilakukan nakhoda tersebut.


    Kami sayangkan, kapal ikan fuser memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak bagi para nelayan kecil. Dimana sempat nelayan kecil menyita seperti ankapin nahkoda kapal.

    Kami harapkan , penyidik yang diamatkan undang undang supaya melakukan penyidikan tersebut bukan sebaliknya tutup mata.(Salmi/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini