masukkan script iklan disini
Medan- Lamanya proses annmaning pada Pengadilan Negeri Medan terkait laporan dari LBH posko Orange Exco Kota Medan yang mana telah melaporkan bahwa lamanya proses permohonan annmaning pada Pengadilan Negeri Medan dan telah disposisi oleh siwas Mahkamah Agung,namun sampai hari ini tanggal 5 Juni 2024.
kami belum juga menerima relas panggilan untuk annmaning dari Pengadilan negeri Medan ujar salah satu kuasa atas perkara no;55/Pdt.Sus-PHI/2021/Pn.Mdn jo No.1058K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 25 September 2023 yang mana surat permohonan annmaning kami sudah di masukan ke PTSP dan terdaftar dengan nomor surat 2678 tertanggal 16-04-2024
Kami sangat menyayangkan lamanya proses internal yang ada di PN.Mdn sehinggah sudah lebih dari 30 hari kerja.
Namun sampai saat ini belum juga ada kabar kapan mau di annmaning kan
Harapan kami dari Posko Orange Partai Buruh exco Kota Medan agar ketua Pengadilan negeri Medan merespon dan cepat tanggap dalam perkara-perkara perburuhan(SG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar