• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Dalam menjalankan tugasnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di Jalan Raya

    Admin Tipikor
    Jumat, 19 Juli 2024, 01:23 WIB Last Updated 2024-07-19T08:29:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan- Dalam menjalankan tugasnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di Jalan Raya, Senin (15/07/2024).

    Umumnya masyarakat Kota Medan masih awam, terkait bukti pelanggaran (tilang) tanpa plang razia. 

    Disini, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Temanta Purba akan menjelaskan secara mendetail.

    Ada beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat pengguna jalan yang dihentikan dan diberikan sanksi berupa tilang, namun masyarakat tersebut bertanya kenapa razia tanpa ada plang,” kata Andika, Senin (15/07/2024).

    ia pun menjelaskan hal tersebut merupakan miskonsepsi. 

    Kenapa demikian. Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dapat digolongkan menjadi dua. 

    “Keduanya yakni pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan insidental,” ujarnya.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Yang pertama kita (Polisi) boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu, ketika sedang melakukan tugas dilapangan, baik itu pengaturan, penjagaan maupun patroli,” ujar dia.

    Beliau juga Menjelaskan apa yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental yang tertuang pada Pasal 10 PP Nomor : 80 Tahun 2012 yang menyebutkan Polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 secara berkala atau insidental.
    Adapun dalam Pasal 3 PP Nomor : 80 Tahun 2012 menyebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan yakni SIM, STNK, STCK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor,” ujar Andika.

    Selain itu, sambung Andika, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta izin penyelenggaraan angkutan.
    Untuk yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala dengan kekuatan yang lebih besar.

    Nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” sebut Andika.

    Suatu contoh kata dia, ketika ada sesuatu kendaraan yang diketahui dicuri dan masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan misalnya. Nah, itu Polisi boleh melakukan razia secara insidentil atau secara berkala.

    Dalam Hal ini Petugas kita bisa kita luncurkan kesana untuk Patroli, kalau ditemukan langsung dihentikan.

    Setiap pelanggaran akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan,” ungkapnya ke wartawan.(Red/Tim)





    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini