masukkan script iklan disini
Terpantau KARHUTLA melalui Aplikasi Lancang Kuning, Polres Tapteng Lakukan Upaya Pemadaman
Tapteng - Personil Polres Tapteng melaksanakan kegiatan pengecekan titik api (hotspot) yang terpantau di Aplikasi Lancang Kuning. Pada Kamis, (18/07/2024) Malam
Kegiatan Pemeriksaan titik api tersebut dilakukan di dua Lokasi Yakni, Dusun III Silambang, Desa Siordang, Kecamatan Sirandorung, serta di Desa Hudopa Nauli, Kec.Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Aiptu Dariaman Saragih menjelaskan bahwa titik api yang terpantau di kedua titik berbeda, yaitu di kec. Sirandorung dan Kec. Kolang langsung dilakukan pengecekan oleh Personil Polres Tapteng.
Di Kec Sirandorung, Kapolsek Manduamas bersama personil Polsek Manduamas lainnya dan Kepala Dusun III Silambang, Dardianto Naibaho, serta masyarakat setempat menempuh jarak sekitar 6 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi titik api (hotspot).
Setelah Kapolsek Bersama-sama dengan perangkat Desa Tiba di TKP, titik api (hotspot) sudah padam dan di temukan Luas area yang terbakar sekitar 1/2 hektar, dengan pemilik lahan RZ, warga Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Api telah padam)
Sementara Itu di Kec. Kolang, Personil melakukan pengecekan ke titik api sesuai koordinat yang muncul di aplikasi Lancang Kuning dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa Hudopa Nauli serta aparat desa dan masyarakat setempat. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya jalan menuju titik api karena semak belukar.
Lahan masyarakat yang terbakar tidak terlihat api dari kejauhan namun masih mengeluarkan asap. Personil melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Hudopa Nauli serta Kadus mengenai pemilik lahan. Hasil dari koordinasi menunjukkan bahwa pemilik lahan yang terbakar tidak diketahui.
“Personil Polres Tapteng telah Bekerjasama dengan perangkat Desa Setempat untuk memonitor lokasi titik api (hotspot), serta melakukan himbauan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan/lahan jika ingin menanam tanaman.” Ucap Aiptu Dariaman
Selain itu, Kasubsi Penmas Polres Tapteng juga mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran hutan lahan melanggar UU No. 41 tahun 1999 ttg kehutanan sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 dengan isi “ Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) “
Sumber : Humas Polres Tapteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar