• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    RUTAN KELAS I MEDAN IKUTI PEMBUKAAN RANGKAIAN HARI PENGAYOMAN KE-79 TAHUN 2024

    Admin Tipikor
    Senin, 15 Juli 2024, 02:14 WIB Last Updated 2024-07-15T09:14:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RUTAN KELAS I MEDAN IKUTI PEMBUKAAN RANGKAIAN HARI PENGAYOMAN KE-79 TAHUN 2024



    MEDAN - Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 sekaligus Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, Senin (15/07).



    Bertempat di aula Muladi, kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan para pejabat struktural beserta Staff. Tema peringatan Hari Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.” Acara dimulai dengan Doa Kemenkumham untuk Negeri oleh lima tokoh agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

    Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari sejarah panjang Kementerian, disadari bahwa istilah "Dharma Karyadika" atau "Hari Kehakiman" tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

    "Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman. Pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan sejarah Kementerian kita kepada sejarah yang benar. Penggunaan nama 'Pengayoman' merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan 'pengayoman' sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960. Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia," ujar Yasonna H. Laoly.(Gajah)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini