masukkan script iklan disini
Kejati Sumut Tahan Dr. MS Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat
Medan,MTI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Dr. MS, seorang pejabat di STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di Kabupaten Langkat, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Hidup Program Indonesia Pintar (PIP). Dr. MS diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung mahasiswa penerima bantuan.(16 Agustus 2024)
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah mahasiswa yang merasa hak mereka telah dirampas. Dalam laporan tersebut, para mahasiswa menyatakan bahwa mereka tidak menerima dana yang seharusnya diberikan untuk kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan di STKIP Langkat.
Kejati Sumut, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang disalurkan oleh pemerintah dengan jumlah yang diterima oleh mahasiswa. Diduga, sebagian besar dana tersebut telah disalahgunakan oleh Dr. MS untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan saksi yang menguatkan dugaan korupsi ini. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Dr. MS untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi, karena menyangkut bantuan yang seharusnya meringankan beban hidup mahasiswa kurang mampu. Kejati Sumut memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan dana PIP dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Proses hukum terhadap Dr. MS akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan di pengadilan. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat hukum yang berwenang.(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar