• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

    STAFF MTI
    Minggu, 25 Agustus 2024, 06:33 WIB Last Updated 2024-08-25T13:44:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan || MTI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sabtu 24 Agustus 2024.


    Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.


    Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

    Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:

    Hari :
    Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan

    Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, Bertempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

    Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.


    Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa
    2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
    3. Usia Minimal 30 Tahun
    4. Pendidikan minimal SMA
    5. Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun
    6. Sehat jasmani dan rohani,dan bebas dari Narkoba.
    7. Melaporkan harta ke LHKPN.
    8. Dan lainnya… 

    Liputan : GAJAH



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini