masukkan script iklan disini
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rp 3,2 M di MIN 1 Langkat Kurang Pengawasan
Medan,MTI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumut melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut.
Salah satu paket proyek adalah Kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kecamatan Padang Tualang,Langkat dengan anggaran sebesar Rp 3.257.221.000,-
Namun dalam plang proyek tidak tercantum awal dimulainya pekerjaan sesuai kontrak kerja.Dalam plang proyek hanya tertulis Masa Pelaksanaan 300 hari kalender dan Masa Pemeliharaan 180 hari kalender serta status pekerjaan On Progres.
Dari amatan media ini,pengerjaan proyek ini perlu pengawasan yang intensif dari pihak berkompeten.Sebab saat media ini melakukan pengamatan beberapa waktu,pihak kontraktor diduga menggunakan bahan di bawah standar mutu.
Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Langkat ini dilaksanakan oleh PT UTS sesuai No Kontrak 02.03-Cb2/SPK/PPK.PS.WIL 1/MADRASAH 05.
Sedangkan konsultan MK adalah PT INK KSO dengan PT BBS.
Ketika akan dikonfirmasi ,petugas penerima tamu di kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sumut mengatakan,petugas Satker berada di lapangan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Begitu juga upaya konfirmasi melalui surat yang ditujukan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara,sampai berita ini ditayangkan belum juga dibalas.(***)
Liputan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar