• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    RUTAN KELAS I MEDAN GELAR UPACARA SAMBUT HARI PENGAYOMAN KE 79

    Admin Tipikor
    Selasa, 20 Agustus 2024, 07:25 WIB Last Updated 2024-08-24T22:48:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    RUTAN KELAS I MEDAN GELAR UPACARA SAMBUT HARI PENGAYOMAN KE 79


    Medan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-79, Senin (19/08).





    Upacara ini merupakan acara puncak menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada tanggal 19 agustus setiap tahunnya. Bertempat di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian dan HAM Sumatera Utara , Anak Agung Gde Krisna A.md.,I.P.,S.H.,M.Si. yang bertindak sebagai Inspektur upacara memimpin langsung upacara yang di ikuti seluruh pegawai, Dharma Wanita Rutan Kelas I Medan dan jajaran Pegawai Kemenkumham Sumatera Utara.

    Sebagai Inspektur Upacara, Kepala  kantor wilayah hukum dan HAM sumatera Utara ,  anak agung Gde AMD.,IP.,S.H.,M.Si,
    menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. bahwa dalam suasana kebersamaan ini, beliau mengajak jajaran untuk bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045.




    “Mari kita sejenak merenungkan makna yang kita usung Kemenkumhan Mengabdi Untuk Negeri, Menuju Indonesia Emas 2045, tema tersebut mengingatkan kepada kita bahwa pengabdian adalah esensi dari setiap pekerjaan  yang kita lakukan.”


    Lebih lanjut, di akhir sambutannya kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM sumatera Utara meneruskan pesan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. yang berterimakasih atas kerjasama seluruh keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM yang telah berdedikasi yang luar biasa selama membersamai saya dalam melaksana tugas di Kementerian Hukum dan HAM RI

    Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sumut, TNI-Polri, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan. (Rules)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini