masukkan script iklan disini
Satlantas Polrestabes Medan Lakukan Penindakan Pengendara Tanpa Helm di Jalan Putri Hijau, Terpantau CCTV Smart City Medan
Medan(MTi) , 5 September 2024– Terpantau dari CCTV backoffice Smart City Medan pada sore hari ini, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penindakan berupa tilang kepada beberapa pengendara motor yang tidak mengenakan helm di Jalan Putri Hijau, tepatnya di simpang kantor BRI.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan guna menegakkan **Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**. Pelanggaran tidak mengenakan helm menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini, mengingat pentingnya helm sebagai alat keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Tindakan yang Dilakukan
1. Tilang Langsung kepada Pelanggar
Pengendara yang tidak mengenakan helm langsung diberikan sanksi tilang oleh personel Satlantas yang bertugas di lokasi. Selain tidak memakai helm, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
2. Pemantauan CCTV Smart City
Berkat sistem CCTV Smart City Medan, personel Satlantas dapat memantau aktivitas lalu lintas dan memastikan tindakan pelanggaran dapat segera direspon dengan cepat dan tepat.
Kasatlantas Polrestabes Medan, **AKBP Andika Purba, menegaskan bahwa penegakan aturan seperti ini akan terus dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. "Pemakaian helm adalah langkah sederhana namun vital dalam menjaga keselamatan diri di jalan raya. Kami berharap masyarakat lebih patuh pada aturan ini untuk mengurangi risiko kecelakaan," katanya.
Kegiatan penindakan ini sejalan dengan komitmen Satlantas Polrestabes Medan dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya di titik-titik yang rawan pelanggaran seperti Jalan Putri Hijau. Dengan dukungan sistem pemantauan Smart City, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diharapkan bisa lebih efektif.(Rules)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar