• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21)

    Admin Tipikor
    Kamis, 14 November 2024, 22:10 WIB Last Updated 2024-11-15T06:13:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21)

    Medan (Tipikor ) Sesuai keterangan dari Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi. Sik, MH. bahwa saat ini penyidik unit 4 Subdit III ( Tipikor ) Dit Reskrimsus Polda Riau telah mendatangi Rumah tempat tinggal tersangka a/n Liong Tjai alias Harris Anggara di Perumahan River View kawasan Polonia Medan. 

    Petugas yang mendatangi kediaman tersangka terkait dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan pipa Transmisi PE 100 UN 500 mm dengan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2013 di Kota Tembilahan PROV Riau. Senin 11/11/2024.


    Kedatangan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tersebut, sebelumya telah berkordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai Kecamatan Polonia Medan, terkait penyampaian dan penyerahan surat panggilan ke- 1 terhadap tersangka, yang diterima langsung oleh istri tersangka Netti yang menyebutkan bahwa suaminya Liong Tjai alias Harris Anggara sudah jarang pulang ke rumahnya.

    Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21) dan jika tersangka Liong Tjai yang pada saat ini telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan dari penyidik, maka berdasarkan hasil Kordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Riau perkaranya akan segera di sidangkan secara IN Absensia di Pengadilan Tipikor Pekan Baru.

    Selain menyampaikan surat panggilan kepada istri tersangka Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang sebelumnya juga telah berkordinasi dengan pihak kelurahan setempat dengan menempelkan surat panggilan tersangka Harris Anggara di papan  pengumuman Kantor Kelurahan tersebut.


    Disebutkan, bahwa sehubungan dengan dugaan tindak Pidana Korupsi  dan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Liong Tjai  alias Harris Anggara  selaku Dirut PT Citra Karya Bangun Nusa ( CKBN ) Negara telah dirugikan berkisar RP 2.639.090.623. (Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah. dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU no 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KHUPidana dan pasal 3 UU no 8Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak Pidana pencucian uang.

    Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengharapkan kepada saudara Liong Tjai alias Harris Anggara  untuk kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya agar bisa dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti  ( tahap 2 ) serta mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekan Baru. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini