• Jelajahi

    Copyright © MTI
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Iklan

    Ketua DPD GNI Kota Medan, Mukhyar Dalimunthe, ST, Angkat Bicara Terkait Penyalahgunaan Izin Operasional Sekolah Tinggi

    Admin Tipikor
    Kamis, 21 November 2024, 03:55 WIB Last Updated 2024-11-21T11:55:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua DPD GNI Kota Medan, Mukhyar Dalimunthe, ST, Angkat Bicara Terkait Penyalahgunaan Izin Operasional Sekolah Tinggi




    Medan, 21 November 2024– Ketua DPD Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Kota Medan, Bapak Mukhyar Dalimunthe, ST, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan izin operasional sekolah tinggi tanpa persetujuan dari yayasan yang sah. Menurutnya, kasus semacam ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pendidikan secara keseluruhan.  



    "Pendidikan adalah aset bangsa yang tidak bisa dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Tindakan seperti ini melanggar hukum, mencoreng integritas lembaga pendidikan, dan merugikan mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu dan uang mereka demi masa depan," tegas Mukhyar dalam pernyataan resminya.  



    Mukhyar Dalimunthe menyoroti bahwa salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan izin adalah dengan memastikan transparansi dan legalitas setiap lembaga pendidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi sebelum mendaftar.  

    "Mahasiswa dan orang tua harus lebih waspada dalam memilih lembaga pendidikan. Jangan hanya tergiur oleh janji-janji, tapi pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi yang sah. Hal ini penting untuk melindungi masa depan generasi muda kita," ujarnya.  

    Mukhyar juga menekankan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus proaktif dalam memantau dan mengawasi operasional perguruan tinggi. Menurutnya, pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan izin seperti ini.  


    Sebagai Ketua DPD GNI Kota Medan, Mukhyar mendukung penuh langkah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan dalam mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin operasional sekolah tinggi. "Saya mendukung upaya yayasan dalam menegakkan hukum. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," kata Mukhyar.  

    Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak menindaklanjuti laporan yang masuk. "Proses hukum harus berjalan transparan dan tegas. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," tambahnya.  


    Mukhyar menegaskan bahwa Generasi Negarawan Indonesia (GNI) memiliki komitmen untuk memperjuangkan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. Ia menilai bahwa pendidikan adalah kunci utama untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.  

    "Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang permainan atau bisnis semata. GNI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan di Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan benar-benar berkontribusi pada kemajuan bangsa," jelasnya.  


    Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan, GNI Kota Medan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kami membuka pintu untuk diskusi dan kolaborasi dengan semua pihak, baik pemerintah, aparat hukum, maupun masyarakat. GNI ingin memastikan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan izin operasional di masa mendatang," tegas Mukhyar.  

    Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait lembaga pendidikan. "Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan. Jika ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang atau melalui jaringan kami di GNI," tutupnya.  

    Kasus penyalahgunaan izin operasional perguruan tinggi terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan sendiri telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

    (Humas DPD GNI Kota Medan)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini