masukkan script iklan disini
Polisi Hanya Bisa Menilang Jika Punya Sertifikasi dan Surat Tugas Resmi
Jakarta– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa penindakan tilang di jalan raya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Firman menekankan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam melakukan razia dan penindakan pelanggaran lalu lintas.( 5 Juli 2023)
"Polisi yang melaksanakan razia dan penindakan harus memiliki sertifikasi dan dibekali surat tugas resmi. Hal ini untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang," ujar Firman dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Firman juga menyebutkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya aturan tersebut, operasi razia dan tilang harus dilakukan secara terukur, terencana, dan sesuai hukum yang berlaku.
Komisi III DPR RI Dukung Profesionalisme Polri
Anggota Komisi III DPR RI menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. "Kami mendukung penuh tindakan ini agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai, tanpa adanya pelanggaran hak oleh aparat di lapangan," ujar salah satu anggota Komisi III.
Dengan aturan ini, masyarakat diimbau untuk memahami hak mereka dan memastikan bahwa petugas yang melakukan razia benar-benar memiliki kewenangan yang sah. Jika ada temuan pelanggaran prosedur, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Polri.
Polri berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran oleh aparat di lapangan.
Editor : RedakturBerita
Sumber : Kompas TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar